Desa Ketangi
Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang
Ds. Ketangi Kec. Pamotan. Kab. Rembang - Kodepos 59261
- [email protected]
http://ketangi-rembang.desa.id
KPAD desa Ketangi
ISTINING RAHAYU AmdKeb | 27 Maret 2018 01:47:21 | 6.314 Kali
PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG
KECAMATAN PAMOTAN
DESA KETANGI
Alamat: Desa Ketangi Kec. Pamotan Kab. Rembang Kode Pos 59261
KEPUTUSAN KEPALA DESA KETANGI
KECAMATAN PAMOTAN
KABUPATEN REMBANG
NOMOR : 03/III/KEP/2018
TENTANG
KELOMPOK PERLINDUNGAN ANAK DESA (KPAD)
DESA KETANGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KETANGI,
Menimbang |
: |
a. Bahwa setiap anak adalah individu yang masih rentan secara fisik maupun mental, labil dan harus mendapatkan perlindungan dari orang dewasa; b. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu di bentuk Kelompok Perlndungan Anak Desa yang kemudian; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Kelompok Perlindungan Anak Desa Ketangi Kecamatan Pamotan. |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang nomor 13 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 04 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak perubahan kedua dari Undang Undang No. 23 tahun 2002 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 5. Undang Undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa 6. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KESATU |
: : |
Menunjuk Pengurus Kelompok Perlindungan Anak Desa yang namanya sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini. |
KEDUA |
: |
Tugas dan Fungsi Kelompok Perlindungan Anak Desa adalah: 1. Pelindung 1.1 Memberikan kebijakan perlindungan anak 1.2 Mendorong eksistensi kinerja KPAD 1.3 Memfasilitasi KPAD dengan pemangku kewajiban dan stake holders peduli anak.
2. Ketua 2.1 Penanggungjawab pelaksanaan kegiatan 2.2 Memimpin rapat dan menentukan kebijakan berdasarkan kesepakatan musyawarah mufakat 2.3 Melakukan koordinasi dengan pihak terkait 2.4 Mengkoordinir semua kegiatan KPAD
3. Sekretaris 3.1 Mendokumentasi setiap kegiatan 3.2 Membuat dan meng-agendakan surat 3.3 Bersama bendahara membuat laporan
4. Bendahara 4.1 Mencatat keluar/ masuk keuangan 4.2 Mengumpulkan setiap dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan 4.3 Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan keuangan
5. Divisi Pendidikan dan penguatan kelembagaan 5.1 Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak. 5.2 Mempromosikan hak anak dan perlindungan anak
6. Divisi Advokasi dan jaringan 6.1 Melakukan upaya pencegahan, respondan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak 6.2 Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi) 6.3 Merehabilitasi dan Memediasi korban
7. Divisi Informasi dan jaringan 7.1 Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak 7.2 Melakukan konsultasi tentang perlindungan anak |
KETIGA |
: |
Semua biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Ketangi dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. |
KEEMPAT |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan |
Ditetapkan di Ketangi
Pada tanggal 26 Maret 2018
KEPALA DESA KETANGI
AGUS EKO PRASETYO
Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth :
- Camat Pamotan
- Kepala UPTB BPMPKB Kecamatan Pamotan
- Ketua BPD Ketangi
- Yang bersangkutan
- Pertinggal
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Komentar Terbaru
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Ds. Ketangi Kec. Pamotan. Kab. Rembang |
Desa | : | Ketangi |
Kecamatan | : | Pamotan |
Kabupaten | : | Rembang |
Kodepos | : | 59261 |
Telepon | : | |
: | [email protected] |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |