Ketangi bersatu, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai wujud cinta negeri Indonesia tercinta  

KPAD desa Ketangi

ISTINING RAHAYU AmdKeb | 27 Maret 2018 01:47:21 | 6.314 Kali

PEMERINTAH KABUPATEN REMBANG

KECAMATAN PAMOTAN

DESA KETANGI

Alamat: Desa Ketangi Kec. Pamotan Kab. Rembang Kode Pos 59261

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA KETANGI

KECAMATAN PAMOTAN

KABUPATEN REMBANG

 

NOMOR : 03/III/KEP/2018

 

TENTANG

KELOMPOK PERLINDUNGAN  ANAK DESA (KPAD)

DESA KETANGI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA KETANGI,

 

Menimbang

:

a.      Bahwa setiap anak adalah individu yang masih rentan secara fisik maupun mental, labil dan harus mendapatkan perlindungan dari orang dewasa;

b.      Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu di bentuk Kelompok Perlndungan Anak Desa yang kemudian;

c.      Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Kelompok Perlindungan Anak Desa Ketangi Kecamatan Pamotan.

Mengingat

:

1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang nomor 13 tahun 1950;

2.      Undang-Undang Nomor 04 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;

3.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak perubahan kedua  dari Undang Undang No. 23 tahun 2002

4.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

5.      Undang Undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa

6.      Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

KESATU

:

:

 

Menunjuk Pengurus Kelompok Perlindungan Anak Desa yang namanya sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

KEDUA

:

Tugas dan Fungsi Kelompok Perlindungan Anak Desa adalah:

1.          Pelindung

1.1         Memberikan kebijakan perlindungan anak

1.2         Mendorong eksistensi kinerja KPAD

1.3         Memfasilitasi KPAD dengan pemangku kewajiban dan stake holders peduli anak.

 

2.         Ketua

2.1         Penanggungjawab pelaksanaan kegiatan

2.2         Memimpin rapat dan menentukan kebijakan berdasarkan kesepakatan musyawarah mufakat

2.3         Melakukan koordinasi dengan pihak terkait

2.4         Mengkoordinir semua kegiatan KPAD

 

3.        Sekretaris

3.1       Mendokumentasi setiap kegiatan

3.2       Membuat dan meng-agendakan surat

3.3       Bersama bendahara membuat laporan

 

4.       Bendahara

4.1         Mencatat keluar/ masuk keuangan

4.2         Mengumpulkan setiap dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan

4.3         Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan keuangan

 

5.        Divisi Pendidikan dan penguatan kelembagaan

5.1        Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peraturan yang berkaitan dengan perlindungan anak.

5.2        Mempromosikan hak anak dan perlindungan anak

 

6.        Divisi Advokasi dan jaringan

6.1         Melakukan upaya pencegahan, respondan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak

6.2         Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

6.3         Merehabilitasi dan Memediasi korban 

 

7.        Divisi Informasi dan jaringan

7.1        Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak

7.2        Melakukan  konsultasi tentang perlindungan anak

KETIGA

:

Semua biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Ketangi dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Ketangi

Pada tanggal 26 Maret 2018

KEPALA DESA KETANGI

 

 

 

AGUS EKO PRASETYO

 

Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth :

  1. Camat Pamotan
  2. Kepala UPTB BPMPKB Kecamatan Pamotan
  3. Ketua BPD Ketangi
  4. Yang bersangkutan
  5. Pertinggal

 

 

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Ds. Ketangi Kec. Pamotan. Kab. Rembang
Desa : Ketangi
Kecamatan : Pamotan
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59261
Telepon :
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung