Ketangi bersatu, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai wujud cinta negeri Indonesia tercinta  

PERKADES BLT-DD

ISTINING RAHAYU AmdKeb | 13 Mei 2020 07:03:21 | Peraturan Desa | 581 Kali

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA KETANGI

KECAMATAN PAMOTAN KABUPATEN REMBANG

 

 

PERATURAN KEPALA DESA KETANGI

 

NOMOR 02 TAHUN 2020

 

TENTANG

 

PENETAPAN KELUARGA MISKIN PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA KETANGI,

 

Menimbang

:

a.      bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf i angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19);

 

 

 

b.      bahwa mendasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 ayat (1) huruf c angka 3, persyaratan penyaluran Dana Desa berupa penetapan keluarga miskin penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa; 

 

 

 

c.      bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 8 Tahun 2020, Tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020, Tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa;

 

 

 

d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa;

 

Mengingat

:

1.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

 

2.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);

 

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

 

5.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.70/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);

 

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

7.      Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);

 

8.      Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

 

9.      Peraturan Bupati Rembang Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;

 

10.   Peraturan Bupati Rembang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2020;

 

11.   Peraturan Bupati Rembang  Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;

 

12.   Peraturan Desa Ketangi Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Desa Ketangi Tahun  2018 Nomor 07);

 

 

Memperhatikan

:  

1.      Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;

 

2.      Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa;

 

3.      Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2703/SJ Tanggal 2 April 2020 Perihal : Penanggulangan Dampak COVID-19 di Desa;

 

4.      Keputusan Bupati Rembang Nomor 440/1091/2020 tentang Penetapan Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Rembang;

 

5.      Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 2 Tahun 2020, Tanggal 17 Maret 2020 tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;

 

6.      Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2622/SJ, Tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Daerah;

 

7.      Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 8 Tahun 2020, Tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor 8 Tahun 2020, Tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa;

 

 

8.      Surat Edaran Bupati Rembang Nomor : 440/0716/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Rembang;

 

9.      Surat Edaran Bupati Rembang Nomor : 440/0780/2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Kewajiban Pemerintah Desa Melakukan Pencegahan dan Penanganan Peyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Rembang;

 

10.   Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2703/SJ, Tanggal 2 April 2020 tentang Penanggulangan Dampak COVID-19 di Desa;

 

11.   Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 1261/PRI.00/IV/2020, Tanggal 14 April 2020, Hal : Pemberitahuan.

 

12.   Surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 9/PRI.00/IV/2020, Tanggal 16 April 2020, Hal : Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa.

 

13.   Surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 10/PRI.00/IV/2020, Tanggal 21 April 2020, Hal : Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa.

 

14.   Surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 12/PRI.00/IV/2020, Tanggal 27 April 2020, Hal : Penegasan BLT Dana Desa.

 

15.   Surat Edaran Bupati Rembang Nomor 400/0971/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Penyelenggaraan Jaring Pengaman Sosial Tingkat Desa di Kabupaten Rembang Tahun 2020.

       

 

 

MEMUTUSKAN :

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN KEPALA DESA KETANGI TENTANG PENETAPAN KELUARGA MISKIN PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Kepala Desa  ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Rembang.
  2. Kecamatan adalah Kecamatan Pamotan
  3. Desa adalah Desa Ketangi
  4. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  6. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan  nama lain  yang  selanjutnya  disebut  Desa  adalah   kesatuan   masyarakat hukum  yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,   kepentingan  masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  1. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  7. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  8. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  10. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
  11. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  12. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  13. Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) adalah skala penyebaran penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) yang terjadi secara global di seluruh dunia.
  14. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang selanjutnya disingkat BLT Dana Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Pasal 2

 

Pengunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masayarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa.

 

Pasal 3

 

  • Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2 termasuk kegiatan dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi atas pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) antara lain berupa :
  1. Kegiatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
  2. Jaring pengaman sosial di Desa.
  • Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin yang tidak menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sosial Pangan (BSP), Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial dan Kartu Prakerja, yang kehilangan mata pencaharian, serta terdapat anggota keluarga yang sakit kronis/
  • Bagi keluarga miskin yang telah mendapatkan bantuan sosial dari PKH/BPNT/ BSP/BST/Kartu Prakerja atau BLT-Dana Desa tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Rembang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menghindari duplikasi (dobel) penerimaan bantuan sosial.
  • Pendataan calon penerima BLT-Dana Desa dilakukan oleh Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan mempertimbangkan DTKS dari Kementerian Sosial ;
  • Daftar Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Kepala Desa ini;
  • Penyaluran BLT-Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode cara tunai setiap bulan.
  • Besaran BLT-Dana Desa ditetapkan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) bulan mulai bulan April, Mei, dan Juni 2020.

 

Pasal 4

 

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Ketangi

 

 

Ditetapkan di Desa Ketangi

pada tanggal 12 Mei 2020

 

KEPALA DESA KETANGI,

 

 

 

 

AGUS EKO PRASETYO

 

Diundangkan di Desa Ketangi

pada tanggal 12 Mei 2020

 

SEKRETARIS DESA KETANGI,

 

 

 

 

ISTINING RAHAYU, Amd. Keb.

BERITA DESA KETANGI TAHUN 2020 NOMOR 02

 

      LAMPIRAN    
      PERATURAN KEPALA DESA KETANGI
      KECAMATAN PAMOTAN KABUPATEN REMBANG
      NOMOR          : 02 TAHUN 2020              
      TANGGAL       : 12 Mei 2020  
           
           
DAFTAR KELUARGA MISKIN PENERIMA MANFAAT
BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA
DESA KETANGI KECAMATAN PAMOTAN
KABUPATEN REMBANG 
TAHUN 2020
           
No. Nama KK Miskin NIK Alamat Hasil Verifikasi Besaran BLT-DD Selama tiga bulan (Rp)
1 2 3 4 5 6
1 Nur Ahmadi 3317101712920001 RT. 001 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
2 Rasdi 3317070107550006 RT. 001 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
3  Sucipto 3317070612650001 RT. 001 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
4  Sutrisno 3317071608680002 RT. 001 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
5  Turmudi
1408061708760001
RT. 001 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
6  Maskuri 3317073012700006 RT. 001 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
7  Sukaenah 3317074101660004 RT. 001 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
8 Sugiyanto 3317071307840001 RT. 002 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
9 Sutamah 3317074808640001 RT. 002 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
10 Muhamad Samrotul Huda 3317070112890001 RT. 002 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
11  Pujo Suprayitno 3317070112860001 RT. 002 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
12  Suyoto
3317070901830001
RT. 002 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
13  Rudiono 3317072501840003 RT. 002 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
14  Juli 3317070708700001 RT. 002 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
15 Sumariyun 3317071807540001 RT. 003 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
16 Masrofi 3317070904890001 RT. 003 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
17 Ahmad Ridwan 3317070504870002 RT. 003 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
18  Mustain 3317070709770005 RT. 003 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
19  Kholik
3317070102860003
RT. 003 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
20  Ngadi 3317071001570002 RT. 004 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
21 Sajimin 3317070101480002 RT. 004 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
22  Edi Susanto 3317072105820002 RT. 004 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
23  Sukari 3317072506810001 RT. 004 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
24  Sutikah 3317075907660002 RT. 004 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
25  Erna Yanti 3317076412860004 RT. 004 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
26  Tarmidi 3317072406530002 RT. 004 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
27  Rini Rumawati 3317075209910002 RT. 004 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
28  Suyono
3317070304700003
RT. 004 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
29  Sutarji 3317070107720071 RT. 004 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
30  Rudiyanto 3317071706870002 RT. 004 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
31 Karji 3317071212730001 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
32  Eko Panji Setyiawan 3523062009860001 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
33  Sudariyono 3318160505910003 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
34  Mohamad Sofan 3317071011860007 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
35  Djaswito 3317071202800002 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
36  Kusnadi 3317070101590022 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
37  Puput Apriliyani 3317075404940003 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
38  Anton Setiyono 3317070411920004 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
39  Ana Ichsan M 3317140807840004 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
40  Moh. Arif Nur Kholuqi 3317100712890003 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
41  Kasmani 3317071505500003 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
42  Sudirman 3317070309810001 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
43  Muslikin 3317072505870007 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
44  Sugiharto 3317072305800004 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
45  Sri Yatini 3317076810690001 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
46  Nurman Toha 3317071302690001 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
47  Karji 3317073105100004 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
48  Sariadi 3317070505830001 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
49  Soleman 3317142104870002 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
50 Sasmini 3317074107650019 RT. 001 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
51 Karnoto 3317071505790001 RT. 001 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
52 Ngatmini 3317075208570002 RT. 001 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
53  Khoinun 3317073110850001 RT. 001 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
54  Siti Rondiyah 3317076312860002 RT. 001 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
55  Maemunatul Muknisah 3317077107920001 RT. 001 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
56 Lasmini 3519094309830001 RT. 002 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
57 Siti Mukatun 3317075302360001 RT. 002 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
58 Lia Ristiani 3317096804970001 RT. 002 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
59  Suriyatun 3317074107590106 RT. 002 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
60  Siti Masruroh 3317075505850001 RT. 002 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
61  Sutiah 3317074605590003 RT. 002 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
62  Kayati 3317076204700001 RT. 002 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
63  Lasri 3317076005840003 RT. 002 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
64 Ahmad Lutfil Chaqim 3317070805880003 RT. 003 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
65 Jamiah 3317075101760001 RT. 003 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
66 Siti Zulaikah 3317075206970001 RT. 003 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
67  Juwati 3317074107800001 RT. 003 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
68  Mudrikah 3317075801880008 RT. 003 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
69  Tumirih 3317074107690009 RT. 003 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
70  Jamiah 3317075006950001 RT. 003 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
71  Siti Sundari 3317071108680002 RT. 003 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
72  Siti Mualimah 3317071201820001 RT. 003 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
73  Siti Aminah 3317075704720001 RT. 003 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
74  Umiyati 3317074907640003 RT. 003 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
75  Jarmiatun 3317075210650001 RT. 003 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
76  Minkhatul Fadilah 3317075202990001 RT. 003 RW. 002 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
77 Siti Muntafiah 3317076402810002 RT. 001 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
78 Ahmad Nur Chosim 3317073108850001 RT. 002 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
79 Masrupah 3317076002940003 RT. 001 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
80  Siti Istikomah 3317076002870002 RT. 001 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
81  Supatmi 3317074107710010 RT. 001 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
82  Ngatmi 3317076006580003 RT. 001 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
83  Komariyah 3317074101680011 RT. 001 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
84 Jumi’ah 3317074906000007 RT. 002 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
85 Catur Agus Setiawan 3317071502880001 RT. 002 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
86 Nur Lailiya Sa’adah 3317074511950005 RT. 002 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
87  Soesi Aliyah 3317075704530003 RT. 002 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
88 Damisih 3317076107860001 RT. 003 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
89 Mas’udah 3317046509960001 RT. 003 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
90 Suriyatun 3317074711680003 RT. 003 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
91  Choirun Nisak 3317075604940003 RT. 003 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
92  Komaidah 3317115805880003 RT. 003 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
93  Supaham ;3317070101500003 RT. 003 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
94  Kasturi 3317070701520003 RT. 003 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
95  Supardi 3317070107640006 RT. 003 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
96 Kartini 3317075208670001 RT. 004 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
97 Iin Sholikah 3317074401830002 RT. 004 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
98 Siti Nur Hidayati 3317075405000006 RT. 004 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
99 Siti Alfiyah 3317076202980002 RT. 005 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
100 Ngatini 3317074107680072 RT. 005 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
101 Muntini 3317074504720002 RT. 005 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
102 Purwanto 3317070802790002 RT. 005 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
103 Anif Ma’firoh 3317075602900002 RT. 005 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
104 Suwarni 3317074702580002 RT. 005 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
105 Irma Dyah Octaviany 3317075110900005 RT. 005 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
106 Niswatin Hasanah 3317075108900004 RT. 005 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
107 Ahmad Nur Faleh 3317071205000001 RT. 005 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
108  Juhari
3317072106610001
RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
109  Subaedah
3317075611960005
RT. 006 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
110 Siti Naimah 3317075502890005 RT. 006 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
111 Siti Marfuah 3317076512960002 RT. 006 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
112 Muti’ah 3317095506970004 RT. 006 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
113 Rustono 3317072901870003 RT. 001 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
114  Jadi 3317070206820001 RT. 001 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
115 Ahmad Arifin 3317072703800007 RT. 001 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
116 M. Khamim Lutfi 3317081704960001 RT. 001 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
117 Sukadi 3317070107610009 RT. 001 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
118 Nur Chozin 3317071402910003 RT. 001 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
119 Suwardi 3317012505690003 RT. 001 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
120 Abdul Rokim 3317132709890001 RT. 001 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
121 Judi Hadi 3317071210840002 RT. 001 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
122 Karsimin 3317070103400002 RT. 001 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
123 Ahmadi 3317071909800001 RT. 001 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
124 Abdul Muin 3317071103910002 RT. 001 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
125 Wardono 3317070104600002 RT. 001 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
126 Siti Rohmah 3317074706920001 RT. 002 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
127 Sumarti 3317067008830002 RT. 002 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
128  Jayadi 3317070101630025 RT. 002 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
129 Sumiran 3317072008900001 RT. 002 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
130  Moh. Safi’i 3317070409900001 RT. 002 RW. 003 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
131 Ahmad Solikhul Huda 3317070706890001 RT. 002 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
132 Gamisih 3317074107610005 RT. 002 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
133 Mohamad Rouf 3317072912900001 RT. 002 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
134 Ahmad Zainal Abidin 3317072811900002 RT. 002 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
135 Ahmad Edi Juwanto
3317031911750001
RT. 002 RW. 004 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
136  Agus Supriyono
3317071610830003
RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
137  Lilik Ayu Widiyastutik 3317074807950004 RT. 005 RW. 001 Memenuhi Syarat (MS) 1.800.000
           
           
        Kepala Desa Ketangi
           
           
           
           
        AGUS EKO PRASETYO

 

 

 

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Ds. Ketangi Kec. Pamotan. Kab. Rembang
Desa : Ketangi
Kecamatan : Pamotan
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59261
Telepon :
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung