Artikel
15 Penerima BLT-DD Desa Ketangi Tahun Anggaran 2025 Telah Ditetapkan
Ketangi, 4 Desember 2024 telah dilakukan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Penetapan kelompok Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Desa Ketangi merupakan desa berkembang dengan mayoritas Masyarakat adalah sebagai petani/ pekebun. Dalam Musyawarah kali ini telah disepakati bahwa Penerima BLT-DD dengan kriteria miskin, tidak ada yang menopang hidup, tidak berpenghasilan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Ketangi menyampaikan agar benar-benar dipilih masyarakat yang miskin ekstrem.
”Nanti kita pilah mana yang benar-benar layak mendapatkan BLT Dana Desa, jangan sampai menimbulkan kesejangangan masyarakat. Dan saya minta tolong, kalau ada masyarakat yang bertanya, semua yang hadir dalam musyawarah ini dapat menjelaskan” Ungkap Agus.
Kalau tahun 2024 telah disepakati ada 21 KPM BLT-DD maka tahun 2025 nanti turun menjadi 15 orang saja. Kriteria penerima KPM BLT-DD desa Ketangi menjadi lebih spesifik supaya tidak terjadi gejolak masyarakat. Karena untuk BLT-DD memang dibatasi. Jumlah Dana BLT-DD maksimal 15% saja.
Tahun 2025, Desa Ketangi menadapatkan kucuran Dana Desa sebesar Rp. 817.842.000,-. Artinya kalau diambil 15% dari Dana Desa, maka maksimal penerima BLT-DD tahun 2025 adalah 34 orang.